Ibnu Abil Izz berkata,
“Dalil-dalil dari al Qur’an, sunnah dan ijma’ salaf menunjukkan bahwa seorang penguasa, imam shalat, hakim, komandan perang dan petugas zakat itu wajib ditaati semua keputusannya yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat ijtihadi.
Pengusa tidak berkewajiban untuk mentaati rakyat dalam masalah-masalah ijtihadiah. Bahkan kewajiban rakyat adalah mentaati penguasa dan meninggalkan pendapatnya demi pendapat yang dipilih penguasa.
Karena sesungguhnya manfaat persatuan dan kesatuan dan bahaya perpecahan dan perbedaan itu lebih penting daripada ngotot dalam masalah-masalah ijtihadiah” (Syarh Thahawiah hal 376).
Ibnu Taimiyyah mengatakan,
“Kewajiban rakyat adalah mengikuti ulil amri yaitu penguasa dan ulama dalam masalah-masalah yang diperbolehkan untuk mengikuti mereka bahkan diperintahkan untuk mengikuti ijtihad mereka” (Majmu Fatawa 19/124).
Al Juwaini menjelaskan,
“Andai tidak ada keharusan untuk mengikuti penguasa dalam masalah-masalah ijtihadiah tentu sengketa yang terkait dengan permasalahan ijtihadi tidak akan pernah usai, karena pihak-pihak yang bersengketa akan bersikukuh dengan keinginan dan pendapat yang dia pilih. Jadilah pihak-pihak yang bersengketa akan menunggangi khilaf ulama untuk bersengketa tanpa ada akhir” (Giyats al Umam hal 217).